Teknik มัลติมีเดีย เว็บบล็อก




ฮาลาล Haram ซื้อขาย Versi MUI fatwa MUI tentang การซื้อขายแลกเปลี่ยน Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan หยาง Pasti ditanyakan โอ setiap ผู้ประกอบการดิอินโดนีเซีย 1. Apakah ซ​​ื้อขาย Haram? 2. Apakah เทรดฮาลาล? 3. Apakah เทรด diperbolehkan dalam Agama อิสลาม 4. Apakah SWAP itu? Mari kita bahas dengan Artikel หยาง Pertama: โฟ Dalam Hukum อิสลาม بسماللهالرحمنالرحيم Dalam bukunya ศ Drs Masjfuk Zuhdi หยาง berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum อิสลาม diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum อิสลาม Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya Perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara หยาง bersifat Internasional Perdagangan (Ekspor-Impor) INI tentu memerlukan alat Bayar yaitu uang หยาง Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri แดน berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran แดน permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar Negara Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau Pasar หยาง bersifat Internasional แดน terikat dalam suatu kesepakatan Bersama หยาง saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya INI Berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai ปริมาณ permintaan แดน penawarann​​ya Adanya permintaan แดน penawaran Inilah หยาง menimbulkan transaksi mata uang ยาง secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang หยาง berbeda Nilai Hukum ศาสนาอิสลาม dalam TRANSAKSI Valas 1. อ Ijab-Qobul - & gt; Ada perjanjian untuk memberi แดน menerima Penjual menyerahkan barang แดน pembeli membayar tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan ลิซาน, tulisan แดน Utusan Pembeli แดน penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan แดน melakukan tindakantindakan hukum (สำหรับผู้ใหญ่แดน berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-เบลิ yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang แดน harganya Dijual (dibeli) โอ pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya Jika barangnya diperoleh dengan imbalan Perlu ditambahkan pendapat มูฮัมหมัดอิ bahwa jual เบลิ Saham itu diperbolehkan agama dalam Jangan Kamu membeli Ikan dalam ปรับอากาศ Karena sesungguhnya jual เบลิหยาง demikian itu mengandung penipuan (Hadis Ahmad bin Hambal แดนอัล Baihaqi Dari Ibnu ร์) Jual เบลิ barang หยาง tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau คีรี-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi Jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai ฮั khiyar, artinya Boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya ฮัลนิ sesuai dengan Hadis Nabi Riwayat อัล Daraquthni Dari อาบู Hurairah: "Barang siapa หยางหยาง membeli Sesuatu ia tidak melihatnya, maka ไอโอวา berhak khiyar Jika ไอโอวา telah melihatnya Jual Beli ผลการ tanam หยาง masih terpendam, Seperti ketela, kentang, Bawang แดน sebagainya Juga diperbolehkan, ตูด diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian Jika Harus mengeluarkan semua ผลการ Tanaman หยาง terpendam untuk dijual ฮัลนิ sesuai dengan kaidah hukum อิสลาม: "Kesulitan itu menarik kemudahan." Demikian Juga jual เบลิ barang-barang หยาง telah terbungkus / tertutup, Seperti Makanan kalengan แอลพีจี, แดน sebagainya, asalkam ฉลาก diberi หยาง menerangkan isinya Vide Sabiq แย้มยิ้ม ซีไอ ห้องโถง 135 Mengenai Teks kaidah hukum อิสลาม tersebut di atas, วิเดอัล Suyuthi อัลอัลวา Ashbah Nadzair, อียิปต์, มุสตาฟามูฮัมหมัด 1936 ห้องโถง 55 Jual Beli valuta asing DAN Saham ยาง dimaksud dengan valuta asing Adalah mata uang luar negeri seperi ดอลลาร์อเมริกา, poundsterling Inggris, ริงกิตมาเลเซียแดน sebagainya Apabila Antara negara terjadi Perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat Bayar luar negeri หยาง dalam Perdagangan Dunia disebut devisa Misalnya eksportir อินโดนีเซีย akan memperoleh devisa Dari ผลการ ekspornya, sebaliknya importir อินโดนีเซีย memerlukan devisa untuk mengimpor Dari luar negeri dengan demikian akan Timbul penawaran แดน perminataan ดิ Bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan อัตราแลกเปลี่ยน uangnya Masing-Masing (อัตราแลกเปลี่ยน Adalah perbandingan Nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 ดอลลาร์ = อเมริการูเปียห์ 12.000 Namun อัตราแลกเปลี่ยน uang atau perbandingan Nilai Tukar setiap Saat bisa Berubah-Ubah, tergantung Pada kekuatan Ekonomi negara Masing-Masing Pencatatan อัตราแลกเปลี่ยน uang แดน transaksi jual เบลิ valuta asing diselenggarakan ดิ Bursa valuta asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi แดน Koperasi จาการ์ตา Depdikbud 1982 ห้องโถง 76-77) fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa เทวัน Syariah Nasional Majelis Ulama อินโดนีเซีย No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menimbang: Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-เบลิ mata uang (อัล Sharf) Baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan ประเภทการ ข Bahwa dalam urf tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual เบลิ mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi หยางสถานะ hukumnya dalam Pandangan ajaran อิสลาม berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk lain ค Bahwa วุ้น kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran อิสลาม DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang อัล Sharf untuk dijadikan pedoman Mengingat: 1. พระบรมราชโองการอัลลอ QS Al-Baqarah [2]: 275: แดนอัลลอ telah menghalalkan jual เบลิแดน mengharamkan Riba 2. Hadis Nabi Riwayat อัล Baihaqi แดน Ibnu Majah Dari อาบูซาอิดอัล Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual เบลิ itu Hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi แดน Ibnu Majah แดน dinilai shahih โอ. Ibnu Hibban) 3. Hadis Nabi Riwayat มุสลิมอาบูดาวุด, Tirmidzi, Nasai แดนอิบัน Majah, dengan Teks มุสลิม Dari Ubadah ถัง Shamit, บิเห็น bersabda (Juallah) Emas dengan Emas เประ dengan เประ gandum dengan gandum, Syair dengan Syair, Kurma dengan Kurma แดน Garam dengan Garam (Denga syarat Harus) ซามะแดน sejenis Serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi Riwayat มุสลิม Tirmidzi, Nasai อาบูดาวุด, Ibnu Majah แดนอาหมัด Dari อูบินคาทบิเห็น bersabda (Jual-เบลิ) Emas dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai 5. Hadis Nabi Riwayat มุสลิมอาบูดารีกล่าวว่าอัล Khudri, บิเห็น bersabda: Janganlah Kamu menjual Emas dengan Emas kecuali ซามะ (nilainya) แดน janganlah menambahkan sebagian atas sebagian หยางนอน; janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali ซามะ (nilainya) แดน janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian หยาง lain; แดน janganlah menjual Emas แดนเประ tersebut หยาง tidak tunai dengan หยาง tunai 6. Hadis Nabi Riwayat มุสลิม Dari บินบารา Azib แดน Zaid bin Arqam Rasulullah เห็น melarang menjual Perak dengan Emas secara piutang (tidak tunai) 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian Dapat dilakukan ดิ Antara Kaum Muslimin, kecuali perjanjian หยางหยาง mengharamkan ฮาลาล atau menghalalkan หยาง Haram; แดน Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat หยางหยาง mengharamkan ฮาลาล atau menghalalkan หยาง Haram 8. Ijma Sepakat Ulama (Ijma) bahwa Akad อัล Sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu Memperhatikan: 1. สุราษฏร์ Dari pimpinah หน่วย Usaha Syariah ธนาคาร BNI ไม่มี UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno เทวัน Syariah Nasional Pada ฮาริ Kamis, ตามวัน 14 Muharram 1423H / 28 มีนาคม 2002 MEMUTUSKAN: เทวัน Syariah Nasional Menetapkan fatwa tentang Jual Beli MATA uang (AL-Sharf) Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual เบลิ mata uang Pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. อ kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama แดน secara tunai (ที่ taqabudh) 4. Apabila berlainan ประเภทการ maka Harus dilakukan dengan Nilai Tukar (อัตราแลกเปลี่ยน) หยาง berlaku Pada Saat transaksi แดน secara tunai Kedua ประเภทการ-ประเภทการ transaksi valuta asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian แดน penjualan valuta asing untuk penyerahan Pada Saat itu (ผ่านเคาน์เตอร์) atau penyelesaiannya รั้วไม้ lambat dalam jangka Waktu dua Hari Hukumnya Adalah Boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan Waktu dua Hari dianggap sebagai PROSES penyelesaian หยาง tidak bisa dihindari แดน merupakan transaksi Internasional 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian แดน penjualan Valas หยาง nilainya ditetapkan Pada Saat sekarang แดน diberlakukan untuk Waktu หยาง Akan ต้อนรับ, Antara 2 × 24 แยม sampai dengan satu Tahun Hukumnya Adalah Haram, Karena harga หยาง digunakan Adalah harga หยาง diperjanjikan (muwaadah) แดน penyerahannya dilakukan ดิ kemudian ฮาริ padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan Nilai หยาง disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk ข้อตกลงไปข้างหน้า untuk kebutuhan หยาง tidak Dapat dihindari (Lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan จุด harga หยาง dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas หยางซามะ dengan harga ไปข้างหน้า Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh ฮั dalam rangka membeli atau ฮั untuk menjual หยาง tidak Harus dilakukan atas sejumlah หน่วย valuta asing Pada harga แดน jangka Waktu atau ตามวัน Akhir tertentu Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga Fatwa INI berlaku sejak ตามวัน ditetapkan, dengan ketentuan Jika ดิ kemudian Hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah แดน disempurnakan sebagaimana mestinya ดิ Ditetapkan จาการ์ตา ตามวัน 14 Muharram 1423 H / 28 มีนาคม 2002 M เทวัน Syariah NASIONAL Majelis Ulama อินโดนีเซีย